• Jl. By Pass Ngurah rai
  • (0361) 720498, WA Center +6285826262022
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
32 dilihat       30 Maret 2026

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PANEN BENIH PADI BERSERTIFIKAT

Prosedur Operasional Standar (SOP) panen benih padi bersertifikat diatur dengan  tujuan mempertahankan mutu genetik, fisik, dan fisiologis benih unggul. Panen dilakukan saat gabah mencapai masak fisiologis, ditandai dengan 90-95% malai menguning. Berbeda dengan panen konsumsi, panen benih memerlukan ketelitian tinggi guna menghindari pencampuran varietas (off-type) dan kerusakan mekanis. Sehingga proses ini memerlukan penanganan khusus untuk mencegah campuran varietas lain dan menurunkan susut hasil.

Berikut adalah SOP panen benih padi bersertifikat berdasarkan standar perbenihan yang telah ditetapkan meliputi:

I. Persiapan Sebelum Panen

  • Pemeriksaan Lapangan Akhir: Memastikan tanaman telah lolos pemeriksaan lapangan akhir (generatif/masak) oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT).
  • Roguing Terakhir: Memastikan tidak ada tipe simpang (off-type) atau tanaman sakit di lapangan.
  • Pembersihan Alat: Membersihkan mesin perontok (thresher), karung, lantai jemur, dan alat angkut dari campuran varietas lain.

 

II. Kriteria Padi Siap Panen (Benih)

  • Waktu Panen: Umumnya 30–35 hari setelah berbunga merata atau 90–95% gabah pada malai sudah menguning.
  • Kadar Air: Kadar air gabah saat panen berkisar 21 – 26 persen.
  • Keseragaman: Harus seragam, daun bendera telah mengering.

 

III. Teknis Pemanenan

  • Metode Panen: Menggunakan sabit tajam untuk memotong di atas permukaan tanah (atau menggunakan combine harvester yang telah dibersihkan).
  • Pengamanan Hasil: Memisahkan hasil panen varietas yang berbeda dengan jelas untuk menghindari pencampuran (kontaminasi).
  • Pelabelan Sementara: Memberi label identitas jelas (varietas, kelas benih, luas lahan, nama penangkar) pada setiap wadah/karung hasil panen. 

 

 

IV. Pasca Panen (Perlakuan Benih)

  • Perontokan: Dilakukan segera setelah panen untuk menghindari kerusakan/perkecambahan.
  • Pengeringan: Gabah dikeringkan hingga mencapai kadar air standar (di bawah 13% untuk benih).
  • Pembersihan Benih: Membersihkan benih dari kotoran (daun, tanah, gabah hampa).

 

 

V. Pengawasan dan Sertifikasi

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam prosedur pelaksanaan pengawasan dan sertifikasi benih padi, diantaranya:

  • Pengambilan Contoh Benih: PBT mengambil sampel benih untuk diuji di laboratorium (uji kemurnian fisik, kadar air, daya berkecambah).
  • Pemasangan Label Resmi: Setelah dinyatakan lulus uji laboratorium, dilakukan pelabelan resmi oleh BPSB (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih).

 

VI. Penyimpanan 

  • Benih disimpan di gudang yang bersih, kering, dan terpisah antar varietas.

 

VII. PENUTUP

Penggunaan benih bersertifikat diwajibkan untuk menjamin hasil produksi yang maksimal dan kualitas benih yang terjamin. SOP ini wajib mematuhi standar mutu benih padi, yaitu kemurnian fisik minimal 98% dan daya kecambah minimal 80%.

 

(I Made Sukadana, SP,. MP.)

Prev Next

- Admin


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    PM-AAS Berhasil Tingkatkan Hasil Panen di Subang
    31 Mar 2026 - By Admin
  • Thumb
    Percepat Usulan CPCL BRMP Bali Gelar Rapat Koordinasi dengan Penyuluh dan Dinas Terkait
    30 Mar 2026 - By Admin
  • Thumb
    Transformasi Pertanian Menuju Smart Farming Melalui Pemanfaatan Alsintan
    30 Mar 2026 - By Admin
  • Thumb
    STANDAR PANEN BUAH KOPI UNTUK MENINGKATKAN KWALITAS MUTU GREEN BEANS YANG DIHASILKAN
    30 Mar 2026 - By Admin

tags

benih bersertifikat bpsb brmp bali info pertanian bali kementan mutu benih padi unggul panen padi pbt bali perbenihan petani bali sop pertanian swasembada pangan teknologi benih

Kontak

(0361) 720498, WA Center +6285826262022
(0361) 720498
[email protected]

JL. By Pass Ngurah Rai Gang Pertanian Nomor 1A Pesanggaran, Denpasar Selatan, kota Denpasar 80222, Bali Indonesia

 

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bali. All Right Reserved